MKD Pertimbangkan Tangani Perkara Masinton Pasaribu

Senin, 01 Februari 2016 - 15:12 WIB
MKD Pertimbangkan Tangani...
MKD Pertimbangkan Tangani Perkara Masinton Pasaribu
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya belum memproses perkara etik yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

Diketahui, Masinton telah dilaporkan oleh staf ahlinya, Dita Aditya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Lagi diproses di Kepolisian. Kita hormati itu dan kita juga pantau supaya enggak ketinggalan berita. Biasanya Kepolisian komunikasi ke MKD," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

(Baca juga: Anggota DPR Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Bareskrim)

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perlu ada syarat yang dapat meneruskan perkara tersebut ke MKD. Pertama tentunya jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan tersebut kepada MKD.

"Kedua, kalau menjadi perhatian masyarakat, perhatian publik, dan indikasi pelanggarannya cukup kuat, nah tentu kita akan musyawarahkan apakah kita juga mengambil inisiatif proaktif," tuturnya.

Kendati demikian Surahman mengatakan, pihaknya tetap akan mengadakan rapat untuk melakukan musyawarah mengambil keputusan, apakah akan langsung memutuskan menangani perkara yang menjerat Masinton atau menunggu proses yang sedang berjalan terlebih dahulu.

Namun Surahman mempersilakan Staf Ahli Masinton, Dita Aditya, bila ingin melaporkan perkara tersebut ke MKD.

"Kita akan rapim dulu di antara pimpinan dengan prinsip kolektif kolegial, ada kesepakatan terus kita bawa ke rapat pleno kebetulan hari ini pimpinannya nggak lengkap," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)