KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Damayanti

Senin, 01 Februari 2016 - 14:46 WIB
KPK Panggil Pejabat...
KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Damayanti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 dalam operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja sama Luar Negeri di Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, A Hasanudin sebagai saksi dari kasus tersebut.

"Hasanudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir), karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2016).

Diketahui Damayanti merupakan mantan Anggota dari Komisi V DPR asal Fraksi PDIP. Dia resmi dijadikan tersangka oleh pihak penyidik KPK setelah berhasil diamankan dalam OTT di Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 Januari 2016, malam.

(Baca: Damayanti Wisnu Putranti Resmi Dipecat PDIP)

DPP PDIP resmi memecat Damayanti Wisnu Putranti. Hal tersebut juga tercantum dalam SK pemecatan nomor 93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD99.000. Dia pun ditangkap dalam OTT oleh KPK berserta staff-nya yaitu Dessy A. Edwin (Dae) dan Julia Prasetyani (JUL).

Atas perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8749 seconds (0.1#10.140)