Pemerintah Diminta Tak Perlakukan Eks Gafatar seperti Penjahat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatakan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta tidak memperlakukan eks pengikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai penjahat. Sebab warga yang pernah mengikuti organisasi Gafatar itu dianggapnya sebagai korban.
"Ya itu kelompok Gafatar itu saya rasa begini, kita tidak boleh memperlakukan korban sebagai penjahat, pengikut itu kan korban, kita harus selamatkan, diadakan program bimbingan," ujar Jimly di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016).
Maka itu, pria yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengapresiasi pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap eks pengikut Gafatar.
"Kedua, ajarannya itu yang terkait dengan organisasi, kalu memang ajarannya itu terbukti menyebar kebencian, menyebar permusuhan atau menyebar cita-cita membentuk suatu negara sendiri, itu kan sudah bisa dijerat dengan hukuman," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Proses hukum terhadap pemimpin Gafatar, menurut dia, saat ini bisa dilakukan, tentu jika bukti pelanggaran hukumnya telah dimiliki.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
"Ya itu kelompok Gafatar itu saya rasa begini, kita tidak boleh memperlakukan korban sebagai penjahat, pengikut itu kan korban, kita harus selamatkan, diadakan program bimbingan," ujar Jimly di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016).
Maka itu, pria yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengapresiasi pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap eks pengikut Gafatar.
"Kedua, ajarannya itu yang terkait dengan organisasi, kalu memang ajarannya itu terbukti menyebar kebencian, menyebar permusuhan atau menyebar cita-cita membentuk suatu negara sendiri, itu kan sudah bisa dijerat dengan hukuman," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Proses hukum terhadap pemimpin Gafatar, menurut dia, saat ini bisa dilakukan, tentu jika bukti pelanggaran hukumnya telah dimiliki.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
(maf)