Pendapat Eks Komisi Kejaksaan Soal Pensiun Dini Andhi Nirwanto
A
A
A
JAKARTA - Langkah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini dari instansi Kejaksaan Agung dinilai tidak tepat. Jika, alasannya karena tidak cocok dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sebab, Andhi Nirwanto seharusnya berani melawan jika Muhammad Prasetyo tidak becus memimpin Korps Adhyaksa itu.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kaspudin Noor, Andhi Nirwanto boleh menolak perintah atasan jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Semestinya dia melakukan suatu upaya. Kalau ada ketidakberesan pimpinannya, dia harus berani dengan atasan, kalau perintah itu tidak benar, menolak perintah atasan bisa," tutur Kaspudin Noor saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Sabtu (30/1/2016).
Langkah Andhi Nirwanto itu juga dinilai bisa dianggap tepat jika alasannya karena tidak cocok dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Bisa dianggap tepat, daripada Andhi Nirwanto tidak bisa berkreatifitas dalam penegakan hukum. Jika hanya jadi pajangan saja, tepat, daripada tidak punya peran lebih baik mundur," imbuhnya.
Diketahui, Andhi Nirwanto menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.
Sementara itu, banyak pihak menilai selama setahun memimpin Korps Adhyaksa, Prasetyo kerap mementingkan kepentingan politik, ketimbang penegakan hukum.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
Sebab, Andhi Nirwanto seharusnya berani melawan jika Muhammad Prasetyo tidak becus memimpin Korps Adhyaksa itu.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kaspudin Noor, Andhi Nirwanto boleh menolak perintah atasan jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Semestinya dia melakukan suatu upaya. Kalau ada ketidakberesan pimpinannya, dia harus berani dengan atasan, kalau perintah itu tidak benar, menolak perintah atasan bisa," tutur Kaspudin Noor saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Sabtu (30/1/2016).
Langkah Andhi Nirwanto itu juga dinilai bisa dianggap tepat jika alasannya karena tidak cocok dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Bisa dianggap tepat, daripada Andhi Nirwanto tidak bisa berkreatifitas dalam penegakan hukum. Jika hanya jadi pajangan saja, tepat, daripada tidak punya peran lebih baik mundur," imbuhnya.
Diketahui, Andhi Nirwanto menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.
Sementara itu, banyak pihak menilai selama setahun memimpin Korps Adhyaksa, Prasetyo kerap mementingkan kepentingan politik, ketimbang penegakan hukum.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
(maf)