Kegiatan Sosial Gafatar Sudah Sesuai AD/ART
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman menjelaskan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah sesuai dengan AD/ART dalam melakukan kegiatan sosial yang dilatarbelakangi oleh sebagian pengikut Alqoyadah Islamiyah.
"Garis besar pada pokoknya memang Gafatar sesuai AD/ART," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut Adi, sebelumnya Gafatar pernah minta izin yang intinya membicarakan nilai universal dari Alquran dan Injil. Bukan itu saja, dalam perbincangan universal juga membahas sepuluh perintah Tuhan, mulai dari larangan mencuri, berzinah hingga menyembah berhala.
Adi menambahkan, hasil wawancara bersama mantan Ketua Gafatar Mahful Manurung akan digabungkan dengan data yang dimiliki oleh tim PAKEM pusat.
Tim PAKEM akan meneliti apakah Gafatar menjalankan dan mengerjakan ajaran agama, hasil kerja tim PAKEM nanti melahirkan produk hukum yang ditandatangani oleh Kejagung, Kemenag dan Kemendagri.
"Akan dilihat apakah ajaran agamanya menyimpang, kalau ternyata menyeleweng maka akan dilakukan pelarangan dan akan dilakukan tindak pidana," pungkas Adi.
PILIHAN:
Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
"Garis besar pada pokoknya memang Gafatar sesuai AD/ART," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut Adi, sebelumnya Gafatar pernah minta izin yang intinya membicarakan nilai universal dari Alquran dan Injil. Bukan itu saja, dalam perbincangan universal juga membahas sepuluh perintah Tuhan, mulai dari larangan mencuri, berzinah hingga menyembah berhala.
Adi menambahkan, hasil wawancara bersama mantan Ketua Gafatar Mahful Manurung akan digabungkan dengan data yang dimiliki oleh tim PAKEM pusat.
Tim PAKEM akan meneliti apakah Gafatar menjalankan dan mengerjakan ajaran agama, hasil kerja tim PAKEM nanti melahirkan produk hukum yang ditandatangani oleh Kejagung, Kemenag dan Kemendagri.
"Akan dilihat apakah ajaran agamanya menyimpang, kalau ternyata menyeleweng maka akan dilakukan pelarangan dan akan dilakukan tindak pidana," pungkas Adi.
PILIHAN:
Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)