Advokat Pembela Masyarakat Miskin Akan Diberi Award

Jum'at, 29 Januari 2016 - 11:56 WIB
Advokat Pembela Masyarakat Miskin Akan Diberi Award
Advokat Pembela Masyarakat Miskin Akan Diberi Award
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memberikan award kepada advokat yang giat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin. Award akan diberikan bagi advokat yang banyak membela kaum kecil secara pro bono.

Langkah ini diharapkan dapat memicu para advokat dalam membela masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan hukum.

"Jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun," ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, Jakarta, Jumat (29/12016).

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan aksi pro bono, pihaknya bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi mendirikan pusat bantuan hukum di wilayahnya. Dia menambahkan, sebagai organisasi advokat sudah seharusnya mengambil peran dalam gerakan bantuan hukum tersebut.

Menurutnya, Pro Bono Award akan dibagi menjadi dua kategori. Dia menuturkan, kategori advokat pro bono terbaik dapat diikuti setiap advokat Peradi dengan menyertakan sebuah putusan pengadilan setelah tahun 2008.

"Yang dapat mengambarkan keberhasilan pembelaan, surat keterangan tidak mampu klien atau yang sejenisnya dan pemberitaan media apabila pernah diliput," tuturnya.

Baca: Peradi Beri Pelatihan kepada Anggota Polri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4019 seconds (0.1#10.140)