Rampung, Berkas Penyidikan Tersangka Suap Bank Banten
Kamis, 28 Januari 2016 - 21:20 WIB
Rampung, Berkas Penyidikan Tersangka Suap Bank Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol sudah lengkap atau P21.
Berkas kasus Ricky akan segera masuk ke tahan penuntutan. "RT (Ricky Tampinongkol) tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (28/1/2016).
Yuyuk memastikan setelah perkara Ricky naik tahap penuntutan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Ricky, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Tri Satriya Santosa sebagai tersangka suap terkait pengesahan APBD tahun 2016 menyangkut rencana pembentukan Bank Banten.
Berkas penyidikan keduanya belum selesai sehingga penyidik memperpanjang masa penahanan mereka.
"Dilakukan perpanjangan tahanan oleh 30 hari ke depan, dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari," tuturnya.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
PILIHAN:
Agung Laksono Tak Ingin Muncul Lagi Partai Pecahan Golkar
Berkas kasus Ricky akan segera masuk ke tahan penuntutan. "RT (Ricky Tampinongkol) tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (28/1/2016).
Yuyuk memastikan setelah perkara Ricky naik tahap penuntutan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Ricky, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Tri Satriya Santosa sebagai tersangka suap terkait pengesahan APBD tahun 2016 menyangkut rencana pembentukan Bank Banten.
Berkas penyidikan keduanya belum selesai sehingga penyidik memperpanjang masa penahanan mereka.
"Dilakukan perpanjangan tahanan oleh 30 hari ke depan, dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari," tuturnya.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
PILIHAN:
Agung Laksono Tak Ingin Muncul Lagi Partai Pecahan Golkar
(dam)