Kasus Suap DPRD Banten, KPK Periksa Tiga Tersangka

Kamis, 28 Januari 2016 - 12:43 WIB
Kasus Suap DPRD Banten,...
Kasus Suap DPRD Banten, KPK Periksa Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.

Pertama, penyidik bakal memeriksa Direktur PT Banten Global Developmen, Ricky Tampinongkol. Anak buah Gubernur Banten Rano Karno itu diperiksa sebagai tersangka.

"Dia (Ricky) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).

Selain Ricky, penyidik juga berencana akan memeriksa dua orang tersangka yang notabene sebagai anggota DPRD Banten, yakni Tri Satya Santosa dan SM Hartono. Keduanya disangka menerima suap dalam perkara ini.

"Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," jelas Yuyuk.

Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

MUI Imbau Ormas Islam Tak Anarkistis Terhadap Eks Gafatar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)