GKR Hemas Tegaskan Rekomendasi MPR Mengikat
A
A
A
JAKARTA - MPR mengeluarkan tujuh poin rekomendasi terhadap amandemen UUD 1945 dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Amendemen dilakukan untuk meperbaiki undang-undang yang ada.
Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, rekomendasi MPR itu bersifat mengikat. Dia menyebutkan tujuh poin rekomendasi tersebut adalah:
1. Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan Undang-undang Dasar ( UUD ) 1945 dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara.
2. Melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) sebagai haluan penyelenggaraan negara.
3. Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa.
4. Membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 .NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.
5. Mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR.
6. Melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
7. Memperkuat penataan sistem hukum ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.
" Rekomendasi-rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti oleh MPR saat ini periode 2014 - 2019," jelas Hemas dalam acara seminar bertajuk, Amendemen Konstitusi dan Implikasi bagi Demokrasi di Indonesia, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Wakil Ketua DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menambahkan, amendemen yang dilakukan MPR sejalan dengan upaya DPD selama ini.
"Hal ini dapat kita lihat ya pada periode parlemen 2009 - 2014 . Dimulai dari forum-forum bersama yang diinisiasi DPD, MPR membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia ( KKSKI ) pada tanggal 19 juli 2012 yang melalui keputusan Pimpinan MPR No.5/ PIMP/2012 tertanggal 1 Oktober 2012," jelasnya.
Baca: Pemimpin Gafatar Dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, rekomendasi MPR itu bersifat mengikat. Dia menyebutkan tujuh poin rekomendasi tersebut adalah:
1. Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan Undang-undang Dasar ( UUD ) 1945 dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara.
2. Melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) sebagai haluan penyelenggaraan negara.
3. Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa.
4. Membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 .NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.
5. Mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR.
6. Melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
7. Memperkuat penataan sistem hukum ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.
" Rekomendasi-rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti oleh MPR saat ini periode 2014 - 2019," jelas Hemas dalam acara seminar bertajuk, Amendemen Konstitusi dan Implikasi bagi Demokrasi di Indonesia, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Wakil Ketua DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menambahkan, amendemen yang dilakukan MPR sejalan dengan upaya DPD selama ini.
"Hal ini dapat kita lihat ya pada periode parlemen 2009 - 2014 . Dimulai dari forum-forum bersama yang diinisiasi DPD, MPR membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia ( KKSKI ) pada tanggal 19 juli 2012 yang melalui keputusan Pimpinan MPR No.5/ PIMP/2012 tertanggal 1 Oktober 2012," jelasnya.
Baca: Pemimpin Gafatar Dilaporkan ke Bareskrim Polri.
(kur)