Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Udjiati menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
Dalam pertimbangannya, Hakim Udjiati menyatakan, materi permohonan yang diajukan tim kuasa hukum RJ Lino tidak beralasan dan dinyatakan tidak diterima.
"Dalam ketentuan Pasal 82 KUHAP tidak dikenal eksepsi karena sidang praperadilan yang harus berlangsung cepat. Oleh karena itu eksepsi termohon tidak diterima," ujar Udjiati dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, hakim menilai, penetapan tersangka RJ Lino dianggap sah lantaran KPK dalam menetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi dua unsur alat bukti yakni bukti 18 berupa surat atau dokumen, serta telah memeriksa saksi-saksi.
"Hakim berpendapat telah ada bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti yang telah terpenuhi," jelasnya.
Bukan hanya itu, hakim dalam pertimbangannya juga menilai, bahwa penyidik KPK telah memeriksa pemohon RJ Lino pada 15 April 2015 sebelum bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
"Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan tersangka termohon telah memenuhi syarat," tukasnya.
Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
Dua Komisioner KPK Pantau Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino
Dalam pertimbangannya, Hakim Udjiati menyatakan, materi permohonan yang diajukan tim kuasa hukum RJ Lino tidak beralasan dan dinyatakan tidak diterima.
"Dalam ketentuan Pasal 82 KUHAP tidak dikenal eksepsi karena sidang praperadilan yang harus berlangsung cepat. Oleh karena itu eksepsi termohon tidak diterima," ujar Udjiati dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, hakim menilai, penetapan tersangka RJ Lino dianggap sah lantaran KPK dalam menetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi dua unsur alat bukti yakni bukti 18 berupa surat atau dokumen, serta telah memeriksa saksi-saksi.
"Hakim berpendapat telah ada bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti yang telah terpenuhi," jelasnya.
Bukan hanya itu, hakim dalam pertimbangannya juga menilai, bahwa penyidik KPK telah memeriksa pemohon RJ Lino pada 15 April 2015 sebelum bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
"Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan tersangka termohon telah memenuhi syarat," tukasnya.
Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
Dua Komisioner KPK Pantau Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino
(kri)