3 Hal Ini Dinilai Perlu Masuk Revisi UU Terorisme

Senin, 25 Januari 2016 - 09:25 WIB
3 Hal Ini Dinilai Perlu...
3 Hal Ini Dinilai Perlu Masuk Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyampaikan ada banyak hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Terorisme. Nasir melihat pemerintah perlu memperbaiki fasilitas bagi lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi teroris, memahami penyebab terorisme serta juga memperlakukan teroris sesuai HAM.

"Terorisme di Indonesia sudah mulai terbuka. Gerakannya, propaganda di media online, bahkan aksinya juga terbuka, walaupun ada pendapat masyarakat bahwa aksi terorisme terakhir menunjukkan seolah-olah tidak profesional," katanya saat dihubungi SINDO, Minggu 25 Januari 2016.

Menurut Nasir, fokus pertama dalam revisi UU Terorisme terletak pada penguatan lembaga pencegahan terorisme. Pemerintah perlu melihat institusi yang bertugas ke institusi pencegahan terorisme.

"Harus dievaluasi, kecolongan teror di Indonesia itu karena lemahnya intelijen atau karena sarana-sarana yang dimiliki intelijen itu lemah," ucapnya.

Dirinya juga melihat pemerintah perlu memberi akses bagi Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dapat masuk ke tahanan (sebelum pengadilan) agar dapat mencegah tersangka menjadi teroris kembali setelah dipidana.

"Ada beberapa pelaku teror pernah menjadi narapidana. Harusnya deradikalisasi itu di awal, bukan setelah mendapat hukuman yang inkracht (berkekuatan tetap). Ketika tersangka masih menjadi belum menjadi narapidana, Deputi Deradikalisasi perlu masuk ke tahanan. Bukan, sebaliknya diperlakukan secara tidak manusiawi," paparnya.

Terkait dengan langkah pencegahan lanjutan, Nasir juga menyarankan perlunya pemerintah melihat kondisi-kondisi seperti apa yang menyuburkan terorisme di Indonesia. Biasanya terorisme tumbuh di tengah masyarakat yang mendapat tekanan politik yang keras, mendapatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata, dan juga mengalami kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.

"Mereka melawan negara dengan terorisme. Itu harus dievaluasi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat," imbuhnya.

Namun, Nasir tidak menyarankan pemerintah untuk memunculkan Perppu, karena banyak lembaga-lembaga terkait terorisme, mencakup Polri, TNI, dan BNPT yang perlu sinergi. Dengan Perppu, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait koordinasi antarlembaga.

Dia menambahkan, ada kebiasaan di negeri ini, akan ada pihak yang berkepentingan yang melobi presiden, sehingga memunculkan kecemburuan di antara lembaga. "Rivalitas, dalam tanda kutip, dalam menjalankan fungsi intelijen itu perlu dievaluasi," pungkasnya.

PILIHAN:
Baleg DPR Tawarkan Bentuk Pansus Kebut Revisi UU Terorisme

Merapat ke Jokowi, Ical Tegaskan Golkar Berkawan dengan KMP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9792 seconds (0.1#10.140)