Polri Dorong Revisi UU Terorisme dan Perkuat Densus 88

Jum'at, 22 Januari 2016 - 21:13 WIB
Polri Dorong Revisi...
Polri Dorong Revisi UU Terorisme dan Perkuat Densus 88
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui adanya keterbatasan gerak polisi dalam memberantas terorisme, lantaran sejumlah kelemahan di dalam Undang-undang (UU) Terorisme.

Badrodin mencontohkan kasus terbaru yakni serangan bom di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Januri 2016. Diakui Badrodin, pihaknya telah mengetahui sejumlah jaringan pelaku teror yang akan melakukan serangan.

Namun polisi tidak bisa berbuat banyak. Polisi kata Badrodin, tidak bisa melakukan penangkapan karena belum memiliki alat bukti yang lengkap.

"Apakah Polri sudah tahu ada jaringan (teroris)? Sebagian iya. Beberapa jaringan kita tahu, tapi memang belum kita dapatkan bukti kongkret atas tindakan mereka. Ini karena ada kelemahan di undang-undang kita," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).

Karenanya Badrodin mendorong agar segera ada perbaikan pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Badrodin juga menyebutkan pentingnya penguatan terhadap Densus 88.

Diakui Badrodin, melihat potensi ancaman terorisme yang ada, peremajaan peralatan serta menambah jumlah personel Densus 88 adalah sebuah keharusan.

"Disamping revisi undang-undang, kita akan upgrade peralatan Densus 88. Melakukan peremajaan personel mengganti yang ada serta penguatan anggaran. Ini antisipasi yang akan kita lakukan untuk mengantisipasi aksi teror," ucap Badrodin.

Pilihan:

JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar

Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8389 seconds (0.1#10.140)