Tim Pakem Minta MUI Terbitkan Fatwa Terkait Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait gerakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Fatwa MUI dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama", kata Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman, Gafatar merupakan metamorfosis dari Milah Abraham yang tadinya merupakan gerakan Al Qiyadah Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq.
Adi juga menjelaskan Gafatar ada indikasi ajaran agama Islam yang menyimpang, seperti tidak perlu salat lima waktu, tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan pergi haji.
"Kalau nantinya sudah dapatkan fatwa MUI dan ternyata masih ada yang melakukan kegiatan tersebut maka ada sanksi pidanannya, salah satunya membubarkan organisasi dan pengurusnya kita bawa ke pidana," tutur Adi.
PILIHAN:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
"Fatwa MUI dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama", kata Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman, Gafatar merupakan metamorfosis dari Milah Abraham yang tadinya merupakan gerakan Al Qiyadah Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq.
Adi juga menjelaskan Gafatar ada indikasi ajaran agama Islam yang menyimpang, seperti tidak perlu salat lima waktu, tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan pergi haji.
"Kalau nantinya sudah dapatkan fatwa MUI dan ternyata masih ada yang melakukan kegiatan tersebut maka ada sanksi pidanannya, salah satunya membubarkan organisasi dan pengurusnya kita bawa ke pidana," tutur Adi.
PILIHAN:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
(dam)