KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Banten

Kamis, 21 Januari 2016 - 11:17 WIB
KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Banten
KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Banten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Banten, Asep Rahmatulloh.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2016 terkait pembentukan Bank Banten.

Keterangan Asep diperlukan untuk penyidikan kasus Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, tersangka penyuap anggota DPRD Banten.

"Dia (Asep) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2016).

Berdasarkan catatan Sindonews, penyidik KPK pernah memeriksa Asep pada 15 Desember 2015. (Baca juga: Ketua DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK)

Penyidik KPK juga berencana akan memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya. Mereka adalah Nuraeni, Muflikah dan Ali Zamroni. "Mereka (tiga anggota DPRD Banten) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.


PILIHAN:

Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)