Pemerintah Buka Peluang Bikin UU Baru Soal Terorisme

Rabu, 20 Januari 2016 - 14:35 WIB
Pemerintah Buka Peluang...
Pemerintah Buka Peluang Bikin UU Baru Soal Terorisme
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk membuat undang-undang baru dalam penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pembuatan undang-undang baru itu merupakan salah satu opsi, selain merevisi undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, formula untuk penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme hingga kini masih diproses.

"Bisa nanti revisi Undang-undang (UU), bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan," kata pria yang akrab disapa Jokowi ini di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Diketahui‎, pada pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, kemarin, para pemimpin lembaga negara sepaham dengan pemerintah agar upaya pemberantasan terorisme itu diperkuat.‎

Pertemuan serupa akan digelar dalam waktu dekat. ‎"Secepatnya nanti kalau ditelepon-telepon menteri, lembaga lain siap, ya sudah ketemu," ucap Jokowi.

Dia menambahkan, salah satu poin yang akan dimasukkan dalam upaya penguatan pemberantasan terorisme itu adalah mencabut status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS.

"Termasuk di situ, nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu nanti juga masuk," imbuhnya.

Pilihan:

2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)