Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Sekda Banten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Suharta.
Ranta diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Banten terkait pendirian Bank Banten.
Keterangan Ranta dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Ricky Tampinongkol, Direkut Utama PT Banten Global Development (BGD), salah satu tersangka kasus tersebut.
Ranta meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 16.04 WIB. Ranta mengakui diminta keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ditanya seputar pendirian Bank Banten, Ranta enggan memberikan banyak penjelasan. Dia hanya mengakui ada anggaran untuk pendirian Bank Banten. "Iya ada jumlahnya Rp385 miliar. Ini sudah ada ketentuannya dalam perda. 2016 kan juga ada catatan dari Kemendagri," tutur Ranta .
PILIHAN:
KPK Evaluasi Prosedur Penggeledahan
Ranta diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Banten terkait pendirian Bank Banten.
Keterangan Ranta dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Ricky Tampinongkol, Direkut Utama PT Banten Global Development (BGD), salah satu tersangka kasus tersebut.
Ranta meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 16.04 WIB. Ranta mengakui diminta keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ditanya seputar pendirian Bank Banten, Ranta enggan memberikan banyak penjelasan. Dia hanya mengakui ada anggaran untuk pendirian Bank Banten. "Iya ada jumlahnya Rp385 miliar. Ini sudah ada ketentuannya dalam perda. 2016 kan juga ada catatan dari Kemendagri," tutur Ranta .
PILIHAN:
KPK Evaluasi Prosedur Penggeledahan
(dam)