Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke

Selasa, 19 Januari 2016 - 14:30 WIB
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
A A A
JAKARTA - DPR sepakat dilakukannya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai terorisme.

‎Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat, revisi UU Terorisme itu memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga, kata dia, jika ingin segera atau ada kepentingan memaksa, opsinya adalah penerbitan Perppu.

"Yang jelas, dewan dua-duanya (revisi atau Perppu) oke," ujar pria yang akrab disapa Akom usai pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para pemimpin lembaga negara di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dia melanjutkan, pertemuan tadi belum membahas secara detail mengenai revisi UU Terorisme. ‎Namun, lanjut dia, para pemimpin lembaga negara dan Presiden Jokowi memiliki pemahaman yang sama agar ada perluasan tentang pencegahan terorisme.

‎"Detailnya nanti, tidak dibahas di situ detailnya," ucap politikus Partai Golkar ini.

Diketahui, ‎pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul13.00 WIB itu tidak hanya membahas persoalan terorisme. Namun juga membahas mengenai masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

Selain itu, membahas masalah penyelesaian gugatan hasil pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi, ‎penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, amnesti bagi eks kelompok bersenjata di Aceh dan Papua, serta mengenai haluan negara untuk pembangunan jangka panjang‎.

PILIHAN:

Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II

Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8941 seconds (0.1#10.140)