Pemimpin Lembaga Negara & Pemerintah Sepaham Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Para pemimpin lembaga tinggi negara sepaham dengan pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka menilai undang-undang itu perlu disempurnakan.
Salah satu pasal yang perlu diajukan dalam revisi undang-undang itu mengenai orang yang ikut latihan teroris. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, selama ini pasal untuk menjerat orang yang ikut serta dalam latihan untuk kegiatan teroris belum ada.
Kemudian dasar hukum untuk menjerat warga Indonesia uang pergi ke luar negeri untuk bergabung ke ISIS. Hal itu pun selama ini belum ada dasar hukumnya.
"Nah itu perlu dilengkapi," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Selain itu lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peran serta kepala daerah maupun masyarakat seperti apa dalam undang-undang, belum tertampung.
"Ini yang kira perlu disempurnakan kemudian perluasan perencanaan, orang yang pemufakatan jahat, orang runding pemufakatan jahat mau bom, itu belum ada dalam undang-undang ini," ungkapnya.
Disamping itu, hukuman bagi terpidana kasus terorisme sejauh ini dinilai kurang maksimal. "Itu tadi menjadi poin perlunya revisi undang-undang mengenai teroris itu," pungkasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Salah satu pasal yang perlu diajukan dalam revisi undang-undang itu mengenai orang yang ikut latihan teroris. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, selama ini pasal untuk menjerat orang yang ikut serta dalam latihan untuk kegiatan teroris belum ada.
Kemudian dasar hukum untuk menjerat warga Indonesia uang pergi ke luar negeri untuk bergabung ke ISIS. Hal itu pun selama ini belum ada dasar hukumnya.
"Nah itu perlu dilengkapi," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Selain itu lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peran serta kepala daerah maupun masyarakat seperti apa dalam undang-undang, belum tertampung.
"Ini yang kira perlu disempurnakan kemudian perluasan perencanaan, orang yang pemufakatan jahat, orang runding pemufakatan jahat mau bom, itu belum ada dalam undang-undang ini," ungkapnya.
Disamping itu, hukuman bagi terpidana kasus terorisme sejauh ini dinilai kurang maksimal. "Itu tadi menjadi poin perlunya revisi undang-undang mengenai teroris itu," pungkasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)