Ketua DPR Setuju UU Terorisme Direvisi

Senin, 18 Januari 2016 - 16:59 WIB
Ketua DPR Setuju UU Terorisme Direvisi
Ketua DPR Setuju UU Terorisme Direvisi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, bahwa Undang-undang (UU) Terorisme perlu direvisi. Hal itu dikatakan Ade sebagai salah satu solusi menangani ancaman terorisme seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Menurutnya, perlu dibentuk standard operating procedure (SOP) baru agar tak banyak korban berjatuhan, mengingat masih banyak warga sipil yang berada di wilayah pengeboman dan penembakan saat kejadian berlangsung.

"Pada saat terjadi (peristiwa bom Sarinah) masyarakat nonton, saya kira itu bukan tontonan. Saya kira kita harus bikin SOP baru agar tidak terulang," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

UU terorisme ucap Ade, harus diperbaiki agar masing-masing lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian bersinergi guna mengumpulkan kekuatan yang dapat memberantas terorisme.

Tak tanggung-tanggung, bila dirasa revisi undang-undang memakan waktu lama, Ade pun mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme.

"Apakah nanti amandemen kalau terlalu lama amandemen bisa saja menyatakan pada pemerintah untuk keluarkan perppu," ucap politikus Partai Golkar itu.

Diakuinya, dia akan membicarakan persoalan itu dengan seluruh pimpinan fraksi dan komisi terkait apakah memang diperlukan untuk merevisi UU Terorisme.

"Intinya menyangkut masalah terorisme hal yang mendesak dan hukumnya harus mempunyai kekuatan yang berikan kewenangan pada pemberantasan terorisme untuk dilakukan aparat penegak hukum," paparnya.

Pilihan:

Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK

Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)