Ini Sejumlah Kebijakan Baru Ketua DPR Ade Komarudin
A
A
A
JAKARTA - Baru sepekan menjabat sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin mengeluarkan sejumlah gebrakan. Salah satunya yakni mengurangi masa reses para anggota DPR yang biasanya berlangsung selama satu bulan, menjadi dua minggu.
Ade mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemimpin fraksi di DPR dan akan segera diterapkan. "Kami pimpinan dewan dan pimpinan fraksi bersepakat akan mengurangi waktu masa reses dari sebulan menjadi maksimal dua minggu," ujar Ade dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Tak hanya mengevaluasi panjangnya masa reses, Ade juga menghapuskan kebijakan kunjungan kerja atau studi banding ke luar negeri yang sebelumnya kerap dilakukan oleh anggota DPR.
"Untuk studi banding dan kunker ke luar negeri, kami bersepakat tidak ada lagi kunjungan yang berkaitan dengan pembahasan pansus yang dibuat DPR. Kebijakan itu sudah kami konsultasikan dengan pihak kesekjenan," terang politikus Golkar itu.
PILIHAN:
Protes Fahri Hamzah Ditanggapi Santai Ketua KPK
Pasca Teror Bom Sarinah, Pengamanan Kompleks Istana Diperketat
Ade mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemimpin fraksi di DPR dan akan segera diterapkan. "Kami pimpinan dewan dan pimpinan fraksi bersepakat akan mengurangi waktu masa reses dari sebulan menjadi maksimal dua minggu," ujar Ade dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Tak hanya mengevaluasi panjangnya masa reses, Ade juga menghapuskan kebijakan kunjungan kerja atau studi banding ke luar negeri yang sebelumnya kerap dilakukan oleh anggota DPR.
"Untuk studi banding dan kunker ke luar negeri, kami bersepakat tidak ada lagi kunjungan yang berkaitan dengan pembahasan pansus yang dibuat DPR. Kebijakan itu sudah kami konsultasikan dengan pihak kesekjenan," terang politikus Golkar itu.
PILIHAN:
Protes Fahri Hamzah Ditanggapi Santai Ketua KPK
Pasca Teror Bom Sarinah, Pengamanan Kompleks Istana Diperketat
(kri)