Kasus Hutan, KPK Diminta Periksa Mantan Ketua Komisi V DPR

Jum'at, 15 Januari 2016 - 11:31 WIB
Kasus Hutan, KPK Diminta...
Kasus Hutan, KPK Diminta Periksa Mantan Ketua Komisi V DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa mantan Ketua Komisi V DPR, Romahurmuziy atau biasa disapa Romi. Romi diduga mengetahui persoalan alih fungsi hutan.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai mengetahu seputar revisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan huta menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar dalam alih fungsi hutan di Riau.

"Tidak masuk akal Romi menyangkal keterlibatannya dalam alih fungsi hutan di Riau, karena saat itu Romi menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR yang membidang masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan," ujar aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Romahurmuzy (Gempar) dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (15/1/2016).

Dia menyampaikan beberapa dugaan Romi mengetahui persoalan itu diperkuat keterangan para tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Manurung.

Keduanya pernah membeberkan serangkain pertemuan untuk memuluskan aksi suap tersebut dalam menjalani proses hukum di KPK. "Diduga terlibat aksi suap alih fungsi hutan," jelasnya.

Sebelumnya, Ipul bersama aktivis Gempar sudah mendatangi Gedung KPK di kawasan, HR Rasuna Said, Jakarta. Mereka meminta KPK segera meminta keterangan dari Romi dalam kasus tersebut.

Baca: Romi Sebut Revisi Alih Fungsi Hutan Kewenangan Kemenhut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)