Usai Ditangkap, KPK Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan tersangka setelah pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Senayan, Jakarta malam tadi.
"Kita kemarin malam telah mengamankan enam orang dari OTT, kita mulai bergerak dari kemarin sore dan berakhir malam dini hari," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap lima orang dari pihak swasta. Mereka adalah Jul (UWI), Abdul Khoir (AKH), Desi (DES) dan dua orang sopir. Dari tangan Jul dan Desi, KPK mendapatkan alat bukti berupa uang sejumlah 66 ribu dolar Singapura.
"Dari tangan UWI dan DES, masing-masing 33 ribu dolar Singapura, sebelumnya UWI sudah menerima 33 ribu yang diambil DWP melalui sopir pada dini hari di kediaman UWI," jelasnya.
Dalam kasus ini DWP, dan DES dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sementara AKH diduga selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca: Profil Damayanti Wisnu Putranti, Kader PDIP yang Ditangkap KPK.
Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan tersangka setelah pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Senayan, Jakarta malam tadi.
"Kita kemarin malam telah mengamankan enam orang dari OTT, kita mulai bergerak dari kemarin sore dan berakhir malam dini hari," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap lima orang dari pihak swasta. Mereka adalah Jul (UWI), Abdul Khoir (AKH), Desi (DES) dan dua orang sopir. Dari tangan Jul dan Desi, KPK mendapatkan alat bukti berupa uang sejumlah 66 ribu dolar Singapura.
"Dari tangan UWI dan DES, masing-masing 33 ribu dolar Singapura, sebelumnya UWI sudah menerima 33 ribu yang diambil DWP melalui sopir pada dini hari di kediaman UWI," jelasnya.
Dalam kasus ini DWP, dan DES dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sementara AKH diduga selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca: Profil Damayanti Wisnu Putranti, Kader PDIP yang Ditangkap KPK.
(kur)