Menag Ingin Polri Ungkap Motif Gafatar

Rabu, 13 Januari 2016 - 15:33 WIB
Menag Ingin Polri Ungkap...
Menag Ingin Polri Ungkap Motif Gafatar
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk tidak bergabung dengan organisasi Gerakan Fajar Nusatara (Gafatar).

Selain tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri, Gafatar memiliki paham yang berbeda dengan agama yang diakui di negeri ini.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gafatar adalah organisasi ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari sisi keagamaan, sambung Lukman, Gafatar bukan Islam, Kristen atau agama lain yang diakui di negara ini.

Dia menjelaskan, Gafatar ingin menyatukan agama Ibrahimiyah, seperti Islam, Yahudi dan Kristen.‎ "Tentu ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Dia mengatakan, kelompok Gafatar berpotensi ke arah gerakan radikal.‎ "Ini harus didalami oleh aparat penegak hukum latar belakang dan motif apa yang melatarbelakangi penyebarluasan paham ini, apakah semata-mata soal paham atau ada motif lain‎," tuturnya.

‎Menurut Lukman, sebenarnya Gafatar bukan organisasi baru. Organisasi ini sudah ada sejak lama tapi tidak masif.

"Ini dulu pernah ada, hanya tidak semasif sekarang, hanya kemudian menimbulkan keresahan yang luar biasa di masyarakat karena ada masyarakat yang tidak diketahui keberadaannya, diduga mengikuti paham ini," ucapnya.

‎Lukman, sebagian besar wilayah penyebaran organisasi Gafatar berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Baca juga: Jokowi Minta Pergerakan Gafatar Dipantau)


PILIHAN:

Dilaporkan Balik Fahri Hamzah, Begini Reaksi Wasekjen PKS
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)