Jika Penuhi Administrasi, MKD Proses Aduan Terhadap Junimart

Rabu, 13 Januari 2016 - 15:01 WIB
Jika Penuhi Administrasi,...
Jika Penuhi Administrasi, MKD Proses Aduan Terhadap Junimart
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewah (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman mengaku belum mengetahui adanya pengaduan yang dilayangkan oleh warga Sumatera Utara (Sumut) terhadap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

"Belum tahu, Kita cuma baca dari media saja. Kalau memang berdasarkan data administrasi memenuhi, untuk dilanjutkan ya lanjut. Kalau enggak ya enggak bisa kita paksakan," ujar Sukiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

(Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PDIP Dilaporkan ke MKD DPR)

Sukiman menegaskan, pihaknya tetap akan memproses laporan bila ditemukan pelanggaran meskipun Junimart menjabat sebagai pemimpin MKD.

"Siapapun, pimpinan, anggota, selama itu memenuhi, kita enggak ada perlakuan perbedaan," tandasnya.

Laporan terhadap Junimart diajukan oleh seorang warga Sumut bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016. Ada empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa. Sebagai salah satu pemimpin MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam sidang.

Pilihan:

PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)