Konflik PPP, Saran Menkumham ke Djan Faridz dan Romi
A
A
A
JAKARTA - Dua pihak yang berseteru di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disarankan segera islah. Mereka yang terlibat perseteruan konflik internal PPP tersebut, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dengan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, proses islah adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan internal partai berlambang Kakbah tersebut.
"Kita mendorong supaya sekarang, karena ini apa ya perpecahannya kan sangat dalam dan kita mendorong supaya penyelesaiannya betul-betul didasarkan pada kebijaksanaan untuk islah," saran Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan terhadap kepengurusan PPP Djan Faridz, meskipun pihaknya sudah mencabut SK kepengurusan PPP Romi.
"Kemarin kita dapat surat lagi dari Mahkamah Partai PPP, memang salah satu syarat undang-undang harus dapat surat dari Mahkamah Partai. Isinya khusus PPP jangan dulu diterbitkan, karena kami mau islah," jelasnya.
Apalagi, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kedua pihak sudah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan terkait konflik internal PPP yang terjadi.
"Kita selesaiakn secara kekeluargaan, kalau secara hukum, nanti lukanya sangat dalam dan belum tentu menyelesaikan masalah, karena masalahnya sudah sangat dalam," tandasnya.
Baca: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, proses islah adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan internal partai berlambang Kakbah tersebut.
"Kita mendorong supaya sekarang, karena ini apa ya perpecahannya kan sangat dalam dan kita mendorong supaya penyelesaiannya betul-betul didasarkan pada kebijaksanaan untuk islah," saran Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan terhadap kepengurusan PPP Djan Faridz, meskipun pihaknya sudah mencabut SK kepengurusan PPP Romi.
"Kemarin kita dapat surat lagi dari Mahkamah Partai PPP, memang salah satu syarat undang-undang harus dapat surat dari Mahkamah Partai. Isinya khusus PPP jangan dulu diterbitkan, karena kami mau islah," jelasnya.
Apalagi, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kedua pihak sudah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan terkait konflik internal PPP yang terjadi.
"Kita selesaiakn secara kekeluargaan, kalau secara hukum, nanti lukanya sangat dalam dan belum tentu menyelesaikan masalah, karena masalahnya sudah sangat dalam," tandasnya.
Baca: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi.
(kur)