Fraksi PKS Belum Dapat Penjelasan Soal Desakan Fahri Dicopot
Senin, 11 Januari 2016 - 21:12 WIB
Fraksi PKS Belum Dapat Penjelasan Soal Desakan Fahri Dicopot
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengaku dirinya bersama pemimpin Fraksi PKS di DPR belum mendapat penjelasan secara langsung adanya desakan agar Fahri Hamzah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Pimpinan dan anggota fraksi juga tidak dapat penjelasan dari DPP soal desakan itu," ujar Mahfudz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Kendati demikian, menurut ketua Komisi I DPR itu, ada mekanisme di DPR yang mengatur jika ingin mengganti pemimpin DPR. Hal itu tidak semata-mata menjadi kewenangan DPP ataupun fraksi.
"Tidak serta merta DPP atau fraksi ganti unsur pimpinan di DPR. Harus di paripurna," jelas Mahfudz.
Dia mencontohkan ketika Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR yang memang telah diatur mekanismenya dalam UU MD3. "Jadi atau tidaknya tergantung paripurna. Saya belum tahu mekanisme seperti apa di DPP. Tapi kalau lihat UU MD3 dan tatib, DPP dan fraksi tidak bisa serta merta tarik anggotanya. Karena harus diputuskan oleh pimpinan DPR," jelas Mahfudz.
Terkait adanya panggilan dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dia menilai hal tersebut juga belum jelas adanya. Pasalnya, BPDO adalah salah satu alat kelengkapan DPP untuk memproses apabila anggota partai yang diduga melanggar disiplin organisasi.
"Bekerja berdasarkan aduan. Saya dengar ada panggilan BPDO ke Fahri. Tapi apa panggilannya itu belum jelas," pungkas Mahfudz.
PILIHAN:
Megawati Diimbau Tak Termakan Manuver Romi
Mahfudz: Partai Tak Bisa Seenaknya Copot Fahri Hamzah
"Pimpinan dan anggota fraksi juga tidak dapat penjelasan dari DPP soal desakan itu," ujar Mahfudz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Kendati demikian, menurut ketua Komisi I DPR itu, ada mekanisme di DPR yang mengatur jika ingin mengganti pemimpin DPR. Hal itu tidak semata-mata menjadi kewenangan DPP ataupun fraksi.
"Tidak serta merta DPP atau fraksi ganti unsur pimpinan di DPR. Harus di paripurna," jelas Mahfudz.
Dia mencontohkan ketika Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR yang memang telah diatur mekanismenya dalam UU MD3. "Jadi atau tidaknya tergantung paripurna. Saya belum tahu mekanisme seperti apa di DPP. Tapi kalau lihat UU MD3 dan tatib, DPP dan fraksi tidak bisa serta merta tarik anggotanya. Karena harus diputuskan oleh pimpinan DPR," jelas Mahfudz.
Terkait adanya panggilan dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dia menilai hal tersebut juga belum jelas adanya. Pasalnya, BPDO adalah salah satu alat kelengkapan DPP untuk memproses apabila anggota partai yang diduga melanggar disiplin organisasi.
"Bekerja berdasarkan aduan. Saya dengar ada panggilan BPDO ke Fahri. Tapi apa panggilannya itu belum jelas," pungkas Mahfudz.
PILIHAN:
Megawati Diimbau Tak Termakan Manuver Romi
Mahfudz: Partai Tak Bisa Seenaknya Copot Fahri Hamzah
(kri)