KPK Periksa Delapan Anggota DPRD Banten

Senin, 11 Januari 2016 - 11:47 WIB
KPK Periksa Delapan Anggota DPRD Banten
KPK Periksa Delapan Anggota DPRD Banten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Banten terkait pengesahan APBD tahun 2016 tentang rencana pembentukan Bank Banten.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota DPRD Banten sebagai saksi. Mereka adalah Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, Muhlis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Tri Satriya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RT (Ricky)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).

Yuyuk enggan menjelaskan soal rencana materi pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Banten itu. (Baca juga: Ketua DPRD Banten Sudah Cium Aroma Korupsi di Balik Bank Banten)

Yuyuk hanya memastikan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Banten guna melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Dalam kasus ini, SM Hartono dan Tri Satriya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.


PILIHAN:

Jokowi Patahkan Opini Presiden Tak Tegas
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3550 seconds (0.1#10.140)