Kasus Pelindo II, Pengacara Klaim RJ Lino Tak Langgar Hukum

Minggu, 10 Januari 2016 - 18:15 WIB
Kasus Pelindo II, Pengacara...
Kasus Pelindo II, Pengacara Klaim RJ Lino Tak Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadaan tiga unit Quay Container Crone (QCC) dengan mekanisme penunjukan langsung perusahaan asal China sebagai penyedia barang dianggap bukan perbuatan melawan hukum.

Maka itu SF. Marbun selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mengklaim kliennya tidak bersalah.

Dia menjelaskan, mengacu peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PBJ BUMN dan SK Direksi tentang ketentuan pokok dan tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. pelindo II yaitu, barang atau jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya dan penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat serta aset strategis perusahaan.

"Pemilihan langsung bukanlah hal yang melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang", ujar Marbun, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).

RJ lino sendiri dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)