Freeport, Kejagung Akui Tak Bisa Panggil Paksa Riza Chalid
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI) yang melibatkan Dirut PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak M Riza Chalid.
Namun Kejagung belum mampu menghadirkan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kejagung juga tidak bisa memanggil paksa Riza Chalid, karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Tentunya kita upayakan untuk mendapatkannya (keterangan Riza), masa terus berlama-lama. Kalau nantinya dinaikan ke penyidikan baru upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Dia mengakui, pihaknya kesulitan untuk melacak keberadaan Riza Chalid. "Saya tidak tahu," ucapnya.
Baca: Kejagung Turunkan Tim Intelijen Kejar Riza Chalid.
Namun Kejagung belum mampu menghadirkan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kejagung juga tidak bisa memanggil paksa Riza Chalid, karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Tentunya kita upayakan untuk mendapatkannya (keterangan Riza), masa terus berlama-lama. Kalau nantinya dinaikan ke penyidikan baru upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Dia mengakui, pihaknya kesulitan untuk melacak keberadaan Riza Chalid. "Saya tidak tahu," ucapnya.
Baca: Kejagung Turunkan Tim Intelijen Kejar Riza Chalid.
(kur)