Lagi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD Banten Soal Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Dua wakil Rakyat daerah Banten tersebut yakni Budi Prayoga dan Suparman. "Mereka diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Selain mereka, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten lannya yakni Srimulya Hartono alias SM Hartono. Hartono sendiri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kali ini, Hartono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
"Dia (SM Hartono) juga diperiksa sebagai saksi," jelas Yuyuk.
Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Usai Diperiksa Bareskrim, RJ Lino Curhat Kasusnya di KPK
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba dan Istri
Dua wakil Rakyat daerah Banten tersebut yakni Budi Prayoga dan Suparman. "Mereka diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Selain mereka, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten lannya yakni Srimulya Hartono alias SM Hartono. Hartono sendiri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kali ini, Hartono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
"Dia (SM Hartono) juga diperiksa sebagai saksi," jelas Yuyuk.
Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Usai Diperiksa Bareskrim, RJ Lino Curhat Kasusnya di KPK
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba dan Istri
(kri)