Usut Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Petinggi Pelindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa petinggi PT Pelindo II terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa Asisten Senior Manajer Properti Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo II, Dedi Iskandar sebagai saksi.
"Dia (Dedi) diperiksa untuk tersangka RJL (Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Selain Dedi, penyidik berencana memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi listrik Cabang Pontianak PT Pelindo II, M Sholeh serta seorang pegawai PT Pelindo II bernama Teguh Pramono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Belum diketahui pasti pemeriksaan ketiga saksi itu terkait apa. Namun disinyalir pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara eks bos Pelindo II tersebut.
"Keterangan bersangkutan diperlukan guna kepentingan penyidikan," tukasnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa Asisten Senior Manajer Properti Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo II, Dedi Iskandar sebagai saksi.
"Dia (Dedi) diperiksa untuk tersangka RJL (Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Selain Dedi, penyidik berencana memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi listrik Cabang Pontianak PT Pelindo II, M Sholeh serta seorang pegawai PT Pelindo II bernama Teguh Pramono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Belum diketahui pasti pemeriksaan ketiga saksi itu terkait apa. Namun disinyalir pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara eks bos Pelindo II tersebut.
"Keterangan bersangkutan diperlukan guna kepentingan penyidikan," tukasnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
(maf)