Diberi Predikat CC, Kemenpora Keluarkan 6 Poin Pendapat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak terima dengan hasil evaluasi kinerja kementerian/lembaga yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tim pimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu pun mendatangi Kementerian PAN-RB yang diterima oleh anak buah Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Hasil evaluasi KemenPAN-RB dalam Surat Kemen PAN-RB Nomor: B/3971/M.PANRB/12/2015, perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut diterima oleh Kemenpora RI pada tanggal 16 Desember 2015, menunjukkan Kemenpora memperoleh nilai 53,54 pada tahun 2015 dan menyandang predikat CC. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2014 sebesar 53,18.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kemenpora berpendapat nilai yang diberikan oleh KemenPAN-RB masih belum sepadan dengan langkah-langkah perubahan tata kelola yang sungguh-sungguh sudah dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Salah satunya adalah membuka ruang publik seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam memutuskan kebijakan pemerintah dalam bidang kepemudaan dan olahraga.
"Atas dasar penilaian tersebut, untuk menghindari kesalahpamahan dan kegaduhan politik, pihak Kemenpora RI, pada Selasa (5/1/2015), telah bersilaturahim ke Kantor KemenPAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI," seperti tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi, Selasa 5 Januari 2016 malam.
Menurut Djunaidi, setelah melalui diskusi dan sharing informasi yang cukup panjang, Kemenpora telah menyimpulkan pendapatnya yang tertuang dalam enam poin. Berikut kesimpulan pendapat Kemenpora.
Pertama, KemenPAN-RB tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja K/L dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya. KemenPAN-RB menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada KemenPAN-RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.
Kedua, adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah. Sementara itu, sesuai Perpres 29/2014, Pasal 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah itu barulah dikompilasi oleh MenPAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Bagaimana mungkin KemenPAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kemenpora.
Ketiga, Tahun Anggaran 2015 baru ditutup per 31 Desember 2015, namun KemenPAN-RB sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20 hari sebelum tutup anggaran. Padahal, di dalam suratnya KemenPAN-RB menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja.
Lantas, bagaimana KemenPAN-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut, sementara anggaran masih berjalan? Seandainya yang dimaksudkan oleh KemenPAN-RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih dapat dimaklumi.
Perpres 29/2014 memang mengatur tentang laporan kinerja interim untuk tahun anggaran berjalan. Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, KemenPAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja.
Keempat, Terkait kewenangan KemenPAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas KemenPAN-RB hanyalah mengompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat.
Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2)).
Kelima, KemenPAN-RB menjelaskan bahwa score 53,54 atau predikat CC bukanlah rapor merah. Selain tidak mengenal istilah rapor merah, predikat CC dalam Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah hari ini masuk predikat lulus. Artinya, akuntabilitas Kemenpora sudah menunjukkan hasil yang memadai, namun masih perlu ditingkakan lagi. Predikat yang tidak lulus itu adalah predikat C dan D.
Keenam, terlepas dari silang pendapat tersebut, Kemenpora dan KemenPAN-RB berkomitmen kuat untuk terus bersinergi mendorong proses reformasi birokrasi guna terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government). Komitmen tersebut akan direalisasikan melalui proses komunikasi, konsultasi dan pendampingan secara obyektif dan proporsional.
Hasil evaluasi KemenPAN-RB dalam Surat Kemen PAN-RB Nomor: B/3971/M.PANRB/12/2015, perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut diterima oleh Kemenpora RI pada tanggal 16 Desember 2015, menunjukkan Kemenpora memperoleh nilai 53,54 pada tahun 2015 dan menyandang predikat CC. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2014 sebesar 53,18.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kemenpora berpendapat nilai yang diberikan oleh KemenPAN-RB masih belum sepadan dengan langkah-langkah perubahan tata kelola yang sungguh-sungguh sudah dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Salah satunya adalah membuka ruang publik seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam memutuskan kebijakan pemerintah dalam bidang kepemudaan dan olahraga.
"Atas dasar penilaian tersebut, untuk menghindari kesalahpamahan dan kegaduhan politik, pihak Kemenpora RI, pada Selasa (5/1/2015), telah bersilaturahim ke Kantor KemenPAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI," seperti tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi, Selasa 5 Januari 2016 malam.
Menurut Djunaidi, setelah melalui diskusi dan sharing informasi yang cukup panjang, Kemenpora telah menyimpulkan pendapatnya yang tertuang dalam enam poin. Berikut kesimpulan pendapat Kemenpora.
Pertama, KemenPAN-RB tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja K/L dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya. KemenPAN-RB menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada KemenPAN-RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.
Kedua, adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah. Sementara itu, sesuai Perpres 29/2014, Pasal 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah itu barulah dikompilasi oleh MenPAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Bagaimana mungkin KemenPAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kemenpora.
Ketiga, Tahun Anggaran 2015 baru ditutup per 31 Desember 2015, namun KemenPAN-RB sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20 hari sebelum tutup anggaran. Padahal, di dalam suratnya KemenPAN-RB menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja.
Lantas, bagaimana KemenPAN-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut, sementara anggaran masih berjalan? Seandainya yang dimaksudkan oleh KemenPAN-RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih dapat dimaklumi.
Perpres 29/2014 memang mengatur tentang laporan kinerja interim untuk tahun anggaran berjalan. Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, KemenPAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja.
Keempat, Terkait kewenangan KemenPAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas KemenPAN-RB hanyalah mengompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat.
Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2)).
Kelima, KemenPAN-RB menjelaskan bahwa score 53,54 atau predikat CC bukanlah rapor merah. Selain tidak mengenal istilah rapor merah, predikat CC dalam Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah hari ini masuk predikat lulus. Artinya, akuntabilitas Kemenpora sudah menunjukkan hasil yang memadai, namun masih perlu ditingkakan lagi. Predikat yang tidak lulus itu adalah predikat C dan D.
Keenam, terlepas dari silang pendapat tersebut, Kemenpora dan KemenPAN-RB berkomitmen kuat untuk terus bersinergi mendorong proses reformasi birokrasi guna terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government). Komitmen tersebut akan direalisasikan melalui proses komunikasi, konsultasi dan pendampingan secara obyektif dan proporsional.
(hyk)