Jokowi Kembali Didesak Copot Jaksa Agung HM Prasetyo
A
A
A
JAKARTA - Demonstran yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ganyang Korupsi (GPGK) kembali melancarkan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat aksi di depan Gedung KPK.
Kedatangan mereka untuk meminta kepada lembaga antikorupsi agar mengusut dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengamanan penganan perkara dana bansos Pemprov Sumatera Utara.
Menurut Koordinator Aksi Andhika, KPK perlu memanggil Prasetyo lantaran terungkapnya uang sekitar USD20 ribu yang dipersiapkan pemimipin Korps Adhyaksa itu dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
"Bahkan perihal keterangan yang diberikan saksi di persidangan Tipikor yang mengatakan bahwa ada sejumlah uang yang disiapkan untuk menyuap Jaksa Agung," kata Andhika di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Andhika mengatakan, keterangan saksi tersebut menjadi modal awal untuk meminta keterangan Prasetyo. Namun, dia menyayangkan sampai saat ini KPK belum berani memanggil Prasetyo.
Dia menduga, KPK tak berani memeriksa Prasetyo karena yang bersangkutan masih memimpin lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, GPGK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Hal tersebut dilakukan supaya mempermudah jalan bagi KPK memanggil Prasetyo.
"Mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI," salah satu bunyi tuntutan mereka.
Adapun tuntutan lain menyebutkan, mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Surya Paloh dan Prasetyo, serta meminta agar KPK berani mengambil alih kasus dana Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
PILIHAN:
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas Lagi
Kedatangan mereka untuk meminta kepada lembaga antikorupsi agar mengusut dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengamanan penganan perkara dana bansos Pemprov Sumatera Utara.
Menurut Koordinator Aksi Andhika, KPK perlu memanggil Prasetyo lantaran terungkapnya uang sekitar USD20 ribu yang dipersiapkan pemimipin Korps Adhyaksa itu dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
"Bahkan perihal keterangan yang diberikan saksi di persidangan Tipikor yang mengatakan bahwa ada sejumlah uang yang disiapkan untuk menyuap Jaksa Agung," kata Andhika di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Andhika mengatakan, keterangan saksi tersebut menjadi modal awal untuk meminta keterangan Prasetyo. Namun, dia menyayangkan sampai saat ini KPK belum berani memanggil Prasetyo.
Dia menduga, KPK tak berani memeriksa Prasetyo karena yang bersangkutan masih memimpin lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, GPGK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Hal tersebut dilakukan supaya mempermudah jalan bagi KPK memanggil Prasetyo.
"Mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI," salah satu bunyi tuntutan mereka.
Adapun tuntutan lain menyebutkan, mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Surya Paloh dan Prasetyo, serta meminta agar KPK berani mengambil alih kasus dana Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
PILIHAN:
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas Lagi
(kri)