Golkar Kubu Ical: Tak Cabut SK Agung dkk, Menkumham Melanggar
Rabu, 30 Desember 2015 - 16:16 WIB
Golkar Kubu Ical: Tak Cabut SK Agung dkk, Menkumham Melanggar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Apabila tidak melakukan hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dianggap melanggar hukum karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan fakta hukum yang ada pada putusan MA, tentu saudara Laoly harus laksanakan putusan itu. Jika tidak, berarti Laoly langgar hukum," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Aziz juga meminta Menkumham untuk menerbitkan SK pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin Ical.
Menuirut dia, apabila Yasonna tidak melaksanakan hal itu sebaiknya mundur dari jabatan Menkumham, seperti yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar).
"Kalau tidak bisa laksanakan substansi hukum ya sebaiknya dia mundur seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Hubdar," katanya.
Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2010 memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumhan tentang pengasahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
PILIHAN:
Golkar Beri Isyarat Masuk Kabinet Jokowi-JK
Apabila tidak melakukan hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dianggap melanggar hukum karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan fakta hukum yang ada pada putusan MA, tentu saudara Laoly harus laksanakan putusan itu. Jika tidak, berarti Laoly langgar hukum," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Aziz juga meminta Menkumham untuk menerbitkan SK pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin Ical.
Menuirut dia, apabila Yasonna tidak melaksanakan hal itu sebaiknya mundur dari jabatan Menkumham, seperti yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar).
"Kalau tidak bisa laksanakan substansi hukum ya sebaiknya dia mundur seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Hubdar," katanya.
Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2010 memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumhan tentang pengasahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
PILIHAN:
Golkar Beri Isyarat Masuk Kabinet Jokowi-JK
(dam)