KPK Diminta Usut Semua Pihak Terkait Kasus di Pelindo II

Kamis, 24 Desember 2015 - 12:48 WIB
KPK Diminta Usut Semua...
KPK Diminta Usut Semua Pihak Terkait Kasus di Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Perpanjangan kontrak tersebut diduga kuat selain melanggar undang-undang juga merugikan negara.

"Jika kontrak diperparjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp2,99 triliun, penghasilan sampai 2039 Rp17,89 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp20,85, lebih kecil dibanding pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," ujar Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, Kamis (24/12/2015).

Dia juga mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno mengundurkan diri dari jabatannya, karena perbuatannya dianggap melakukan pembiaran dan menudukung upaya Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT.

"Keputusan sepihak dalam memperpanjang kontrak JICT dilakukan oleh RJ Lino, yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundangan," ucapnya.

Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8935 seconds (0.1#10.140)