Djan Faridz Akan Surati Presiden Minta Menkumham Ditegur

Selasa, 22 Desember 2015 - 16:37 WIB
Djan Faridz Akan Surati...
Djan Faridz Akan Surati Presiden Minta Menkumham Ditegur
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mendesak agar Menkumham Yasonna Laoly mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menetapkan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta.

Namun hingga sekarang, Menkumham Yasonna Laoly belum menjalankan putusan MA tersebut. Maka itu, Djan mengaku sudah menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara sengketa kepengurusan PPP tersebut.

"Kalau dari PN sudah keluar, beliau (Yasonna) belum mematuhi putusan MA, berarti jabatan beliau luar biasa tingginya di atas presiden karena kebal hukum," tutur Djan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Menurut Djan, selain sudah menyurati pihak pengadilan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu. Pasalnya, meski sudah mengantongi ketetapan yang sah dari MA, namun Menkumham belum juga mematuhi putusan tersebut.

Djan enggan berkomentar saat disinggung apakah Presiden Jokowi pantas mengganti Menteri Yasonna lantaran tak mematuhi perintah pengadilan. Katanya, biar hal itu menjadi urusan presiden.

"Tapi kita laporkan lagi ke presiden jika tidak mengeluarkan pengesahan Muktamar Jakarta. Membuat surat terbuka minta presiden berikan sanksi kepada menteri yang tidak menghormati hukum," ujarnya.

Kendati belum mendapat pengesahan dari Menkumham, Djan mengakui sudah pernah bertemu menteri asal PDIP tersebut. Namun, sampai sekarang pihaknya belum mendapat ketetapan resmi sebagai kepengurusan yang sah.

"Sudah pernah ketemu, respons beliau positif, yang negatif tanda tangan (pengesahan) belum," tandasnya.

PILIHAN:

Djan Faridz Laporkan Romi ke Bareskrim Polri

Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)