Jadi Tersangka, KPK Segera Periksa Choel Mallarangeng
A
A
A
JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penetapan status tersangka itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk penyidik juga segera memeriksa adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng tersebut.
"Pengembangan lain dan pemeriksaan saksi dan tersangka pasti akan dilakukan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015)
Kendati begitu, Yuyuk belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Choel Mallarangeng itu akan dilakukan. "Jadwalnya akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada jadwalnya," tandasnya.
Dalam kasus itu, Choel diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut Yuyuk, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Choel tersebut. Namun, yang pasti penetapan tersangka Choel berdasarkan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Jelang Vonis, Rio Capella Berharap Dapat Keadilan
PKS Sebut Ada Pemburu Rente di Balik Freeport
Atas penetapan status tersangka itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk penyidik juga segera memeriksa adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng tersebut.
"Pengembangan lain dan pemeriksaan saksi dan tersangka pasti akan dilakukan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015)
Kendati begitu, Yuyuk belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Choel Mallarangeng itu akan dilakukan. "Jadwalnya akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada jadwalnya," tandasnya.
Dalam kasus itu, Choel diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut Yuyuk, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Choel tersebut. Namun, yang pasti penetapan tersangka Choel berdasarkan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Jelang Vonis, Rio Capella Berharap Dapat Keadilan
PKS Sebut Ada Pemburu Rente di Balik Freeport
(kri)