Kemhan Prioritaskan RUU Rahasia Negara di 2016

Sabtu, 19 Desember 2015 - 12:03 WIB
Kemhan Prioritaskan RUU Rahasia Negara di 2016
Kemhan Prioritaskan RUU Rahasia Negara di 2016
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016 mendatang akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satunya RUU tentang Rahasia Negara.

Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo menyebutkan, ada empat RUU yang diajukan ke DPR di antaranya, RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Kemudian, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang meliputi Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dan revisi RUU TNI.

Menurut Ediwan, sejauh ini RUU Rahasia Negara tidak ada perubahan mendasar, melainkan hanya melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan-masukan. "RUU Rahasia Negara tidak terlalu banyak pro kontra-nya. UU Kerahasiaan Negara seingat saya sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk 2016," ujarnya, Sabtu (19/12/2015).

Sedangkan, untuk RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional, kata Ediwan, diatur mengenai bagaimana tata kelola dan mekanisme penggunaan sumber daya nasional untuk upaya pertahanan negara baik sumber daya manusia, alam maupun sumber daya buatan serta sarana prasarana nasional.

"Nanti itu semua akan diformasikan. Di dalamnya ada Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk), ada juga untuk unsur utama dalam pertahanan nir militer dan unsur lainnya, itu masuk dalam program legislasi kita," ucapnya.

Ediwan menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR terkait dengan penyelesaian RUU tersebut. Pihaknya berharap RUU Rahasia Negara di 2016 sudah dibahas.

"Kami sangat memaklumi (kepadatan agenda DPR) tapi ini berdasarkan koordinasi dan kesepakatan kita dengan Komisi I. Tahun depan yang paling mendesak RUU Rahasia Negara yang kita sudah siap dan bisa dibahas," jelas Ediwan.

Apalagi, pada masa kerja DPR periode lalu RUU tersebut sudah hampir rampung pembahasannya. Disinggung apakah UU Rahasia Negara nantinya akan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ediwan dengan tegas menepisnya.

"RUU Rahasia Negara ini tidak ada pertentangan dengan UU KIP. RUU ini justru memperkuat dan mempertegas KIP tentang informasi apa yang dibatasi karena itu rahasia negara," paparnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, selama ini UU TNI belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP). Karenanya, PP menjadi hal utama yang diusulkan untuk segera diselesaikan.

"Jadi UU TNI itu belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP). Itu yang diutamakan. Jadi UU TNI-nya sudah ada, sudah bagus dan sudah lengkap tapi untuk pelaksanaannya kan perlu ada PP," ujarnya.

Mantan KSAD ini berharap, PP terkait dengan UU TNI bisa segera selesai karena sudah masuk dalam program legislatif (proleg) DPR. "Itu DPR proleg yang sudah diagendakan," ucapnya.

PILIHAN:
Ade Komarudin Dilantik Jadi Ketua DPR pada Januari 2016

Ini Pesan Setya Novanto buat Ketua DPR Baru Ade Komarudin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4275 seconds (0.1#10.140)