KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
"RJL diuga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujarnya.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
"RJL diuga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujarnya.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hyk)