Penyebab Komisi Yudisial Belum Bisa Punya Ketua

Jum'at, 18 Desember 2015 - 18:08 WIB
Penyebab Komisi Yudisial...
Penyebab Komisi Yudisial Belum Bisa Punya Ketua
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum bisa memiliki ketua definitif, walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima komisioner KY‎ di Istana Negara, Jakarta, siang tadi.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, ketua dan wakil ketua KY definitif dipilih oleh tujuh komisioner.

‎Sehingga, KY membutuhkan dua komisioner lagi, agar bisa menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua KY definitif.

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki menilai, sikap Komisi III DPR yang belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan ‎terhadap Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus, cukup mengganggu kinerja KY.

"Harusnya tujuh orang, tapi karena faktanya ini adanya lima (komisioner KY), tentu mereka tak bisa langsung memilih ketua dan wakil ketua definitif karena syarat undang-undang itu tujuh," kata ‎Suparman Marzuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Suparman berpendapat, ‎apa yang diputuskan lima komisioner KY periode 2015-2020 itu nantinya rawan bermasalah, selama belum memiliki ketua definitif.

"‎Tapi mudah-mudahan tak terlalu lama, sehingga bapak-bapak ini bisa segera menentukan ketua definitif," tuturnya.

‎Diketahui, sebenarnya Pansel telah menyerahkan tujuh nama calon komisioner KY ke Komisi III DPR. Tujuh nama itu adalah Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta dan Sumartoyo. Namun, Komisi III DPR tidak menerima Harjono dan Wiwiek.

Sehingga, yang dilantik Presiden Jokowi tadi hanya lima nama.‎ Adapun lima nama yang telah dilantik sebaga komisioner KY periode 2015-2020 adalah‎ Maradaman Harapan, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.

Pilihan:

Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi

Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)