Rapim Putuskan Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

Jum'at, 18 Desember 2015 - 10:58 WIB
Rapim Putuskan Fadli...
Rapim Putuskan Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Rapat internal pemimpin DPR memutuskan menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto lantaran telah mengundurkan diri pada Rabu 16 Desember 2015.

"Pak Fadli Zon, Wakil Ketua DPR bidang Polkam, saat ini sekaligus sebagai koordinator pimpinan, Plt (pelaksana tugas) Ketua DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2015).

Dalam rapat pemimpin DPR tersebut hadir tiga Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Setya Novanto juga hadir dalam rapat tersebut, namun kapasitasnya bukan lagi sebagai Ketua DPR.

Dia menyampaikan hasil kinerjanya selama setahun lebih memimpin DPR. Penunjukan Fadli Zon sebagai ketua sementara ini diatur dalam Pasal 87 Ayat (3) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

PILIHAN:

Harapan Komisi III terhadap Komisioner Baru KPK

Ikut Rapat Internal Pemimpin DPR, Novanto Sampaikan Kinerja Setahun
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7647 seconds (0.1#10.140)