Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR Tak Miliki Dasar Hukum
Kamis, 17 Desember 2015 - 18:34 WIB
Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR Tak Miliki Dasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemilihan ulang pemimpin DPR tidak memiliki dasar hukum.
Fraksi PKS menegaskan pengganti kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto akan ditempatkan anggota Fraksi Partai Golkar.
"Kocok ulang itu enggak ada dasarnya," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Pendapat Sukamanta tersebut didasarkan pada Undang Undang MPR, DPR, PDD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal pemilihan pimpinan DPR.
"Berdasarkan MD3, calon baru dari Golkar tinggal dimasukkan namanya," kata Sukamanta.
Sukamta menilai wacana kocok ulang pemimpin DPR akan menimbulkan kegaduhan politik.
"Kegaduhan ini jangan lama-lama. Kalau gaduh terus menerus sampai tahun depan pemerintah tidak bisa bangun. Lebih baik minimalisir kegaduhan," kata Sukamanta.
PILIHAN:
Hakim Perintahkan Cabut Blokir Rekening OC Kaligis
Fraksi PKS menegaskan pengganti kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto akan ditempatkan anggota Fraksi Partai Golkar.
"Kocok ulang itu enggak ada dasarnya," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Pendapat Sukamanta tersebut didasarkan pada Undang Undang MPR, DPR, PDD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal pemilihan pimpinan DPR.
"Berdasarkan MD3, calon baru dari Golkar tinggal dimasukkan namanya," kata Sukamanta.
Sukamta menilai wacana kocok ulang pemimpin DPR akan menimbulkan kegaduhan politik.
"Kegaduhan ini jangan lama-lama. Kalau gaduh terus menerus sampai tahun depan pemerintah tidak bisa bangun. Lebih baik minimalisir kegaduhan," kata Sukamanta.
PILIHAN:
Hakim Perintahkan Cabut Blokir Rekening OC Kaligis
(dam)