Penyidik Kejagung Periksa Staf Presiden

Kamis, 17 Desember 2015 - 18:10 WIB
Penyidik Kejagung Periksa Staf Presiden
Penyidik Kejagung Periksa Staf Presiden
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo yang biasa disapa Dharmo.

Dharmo dimintai keterangan terkait penyelidikan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Keterangan itu diperlukan Kejagung dalam menangani kasus terkait rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Tadi pagi sudah selesai (dimintai keterangan)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Jumhana di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Fadil enggan merinci secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan kepada Dharmo.

Namun, dia memastikan keterangan yang bersangkutan dinilai masih subtantif untuk menyelidiki kasus tersebut.

"(Keterangan Darmawan) masih ada relevansinya saya nilai, tetapi masih kita perlu pendalaman lagi," ucap Fadil.

Saat dikonfirmasi kaitan apa keterangan Dharmo diperlukan, Fadil mengaku, keterangan masih seputar kasus Freeport.

Dia juga mengatakan, keterangan Dharmo terkait kapasitasnya sebagai Deputi I Kepala Staf Kepresidenan .

"Beliau peran sebagai deputi satu. Tidak berperan langsung hanya kita memperkaya memperbanyak masukan, kita kan selaku penyelidik mencari masukan sebanyak-banyaknya. Dari semua masukan itu tentu kita saring yang sangat-sangat relevan," tuturnya.

PILIHAN:

Kocak, Jokowi Bikin Ngakak Komika Stand Up Comedy
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)