KPK Periksa Staf Badan Anggaran DPRD Banten

Kamis, 17 Desember 2015 - 13:40 WIB
KPK Periksa Staf Badan Anggaran DPRD Banten
KPK Periksa Staf Badan Anggaran DPRD Banten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Eka Putra Septiawan.

Eka diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Banten dengant tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ricky. "Dia (Eka) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongko)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).

Selain memeriksa Eka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager keuangan PT Banten GLobal Development, Miriam.

Miriam juga diperiksa untuk tersangka Ricky yang juga atasannya.

Penyidik KPK juga akan memeriksa seorang yang bekerja sebagai sopir bernama Endang. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Yuyuk.


PILIHAN:

Fadel Muhammad dan Ade Komarudin Calon Kuat Ketua DPR
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)