KPK Periksa Staf Badan Anggaran DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Eka Putra Septiawan.
Eka diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Banten dengant tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ricky. "Dia (Eka) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongko)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).
Selain memeriksa Eka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager keuangan PT Banten GLobal Development, Miriam.
Miriam juga diperiksa untuk tersangka Ricky yang juga atasannya.
Penyidik KPK juga akan memeriksa seorang yang bekerja sebagai sopir bernama Endang. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Yuyuk.
PILIHAN:
Fadel Muhammad dan Ade Komarudin Calon Kuat Ketua DPR
Eka diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Banten dengant tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ricky. "Dia (Eka) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongko)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).
Selain memeriksa Eka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager keuangan PT Banten GLobal Development, Miriam.
Miriam juga diperiksa untuk tersangka Ricky yang juga atasannya.
Penyidik KPK juga akan memeriksa seorang yang bekerja sebagai sopir bernama Endang. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Yuyuk.
PILIHAN:
Fadel Muhammad dan Ade Komarudin Calon Kuat Ketua DPR
(dam)