Setya Novanto Mundur, Sidang MKD Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menutup sidang kasus pelanggaran etik terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport yang menjerat Setya Novanto.
Sidang ditutup setelah Setya Novanto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, setelah menerima surat pengunduran diri Novanto, pihaknya sepakat untuk memberikan keputusan.
Pertama, sidang MKD atas pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Setya Novanto atas pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Kedua, terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015 Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Demikian surat MKD dibacakan bersifat terbuka untuk umum," ujar Surahman saat membacakan putusan sidang MKD di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Adapun surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai berikut :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270
Jakarta 16 Desember 2015
Kepada Yth. Pimpinan DPR RI
di
Jakarta
Perihal : Pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.
Sehubung dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD, maka untuk menjaga harkat. martabat serta menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan diri pengunduran diri sebagai Ketua DPR periode keanggotaan 2014-2019.
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Akt
Nomor Anggota 3000
PILIHAN:
Demi Kepentingan Rakyat, Setya Novanto Mundur]
Amien Rais Yakin Ada Cukong di Balik Sudirman Said
Sidang ditutup setelah Setya Novanto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, setelah menerima surat pengunduran diri Novanto, pihaknya sepakat untuk memberikan keputusan.
Pertama, sidang MKD atas pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Setya Novanto atas pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Kedua, terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015 Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Demikian surat MKD dibacakan bersifat terbuka untuk umum," ujar Surahman saat membacakan putusan sidang MKD di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Adapun surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai berikut :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270
Jakarta 16 Desember 2015
Kepada Yth. Pimpinan DPR RI
di
Jakarta
Perihal : Pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.
Sehubung dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD, maka untuk menjaga harkat. martabat serta menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan diri pengunduran diri sebagai Ketua DPR periode keanggotaan 2014-2019.
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Akt
Nomor Anggota 3000
PILIHAN:
Demi Kepentingan Rakyat, Setya Novanto Mundur]
Amien Rais Yakin Ada Cukong di Balik Sudirman Said
(kri)