Keterangan Sudirman Said dan Luhut Tak Bisa Jadi Bukti
Rabu, 16 Desember 2015 - 19:31 WIB

Keterangan Sudirman Said dan Luhut Tak Bisa Jadi Bukti
A
A
A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan tidak bisa menjadi bukti dalam pengambilan keputusan."Saya bilang Pak Luhut tidak ada gunanya kita hadirkan sebagai saksi, sama dengan Pak Sudirman Said," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015)Menurut Politikus Partai Gerindra itu, saksi adalah orang yang menyaksikan sendiri kejadian yang disebut sebagai perkara. Yakni, Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Pengusaha Riza Chalid."Ada Pak Maroef Sjamsuddin. Harusnya yang dihadirkan Pak Riza Chalid. Kalau yang namanya saksi, orang yang mendengar sendiri, menyaksikan sendiri. Nah Pak Sudirman dan Pak Luhut apa yang dialami sendiri?," jelas Supratman.Dia mengatakan, Sudirman Said bukanlah sumber asli atau saksi kunci. Maka itu kata dia, keterangannya tak bisa dijadikan bukti."Sudirman Said ya pelapor, kualifikasinya tidak boleh jadi saksi. Dalam istilah hukum kualifikasinya masuk testimonium de auditu, saksi yang hanya mendengarkan dari orang lain. bukan sumber aslinya," jelasnya."Yang boleh jadi saksi yang hadir dalam pertemuan itu. Kayak Pak Sudirman Said ngapain kita dengar, orang dia cuma dengar cerita dari Pak Maroef," tandas Supratman.Pilihan:Jaksa Agung Ogah Turuti Keinginan Luhut Pinjam Rekaman Freeport
(maf)