Fahri Hamzah Minta Presiden Tak Intervensi MKD
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:55 WIB
Fahri Hamzah Minta Presiden Tak Intervensi MKD
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah heran dengan sikap Presiden Joko Widodo yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk lebih mendengar aspirasi publik.
Fahri mempertanyakan aspirasi publik yang dimaksud Jokowi. Pasalnya, warga di Nusa Tenggara Timur marah mendengar kabar Novanto akan diganti.
NTT adalah daerah pemilihan (dapil) Setya Novanto. "Publik mana yang didengar Pak Jokowi," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pada hari ini, MKD akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Menjelang putusan, Jokowi pada Selasa 15 Desember 2015 meminta MKD untuk mempertimbangkan fakta-fakta dalam memutus kasus itu.
Jokowi juga mengharapkan MKD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam memutuskan kasus tersebut. (Baca juga: Kasus Catut Nama Diputus Besok, Ini Harapan Jokowi kepada MKD)
Fahri mengimbau Presiden untuk berhati-hati dalam bersikap, dan tidak boleh mengintervensi keputusan MKD.
"Sebaiknya kita ini para pejabat tahu diri dan membatasi diri. Jangan kita mengintervensi dan mengganggu jalannya proses yang ada di DPR," tegas Fahri.
Menurut dia, seharusnya pejabat publik tidak membuat pernyataan ke publik yang bersifat menekan, meminta, dan sebagainya.
Dia menilai intervensi pejabat manapun termasuk Presiden malah akan memperburuk hubungan antarlembaga eksekutif-legislatif.
"Sekarang ini DPR yang mengawasi eksekutif jangan di balik. Tidak boleh itu eksekutif mengawasi DPR. Dia (Presiden) tidak punya hak itu inkonstitusional. Secara konstitusi berdasarkan UUD 45 anggota DPR dipilih dengan mandat mengawasi pemerintah," tutur Fahri.
PILIHAN:
Taufiequrahman Ingin Jadi James Bond
Fahri mempertanyakan aspirasi publik yang dimaksud Jokowi. Pasalnya, warga di Nusa Tenggara Timur marah mendengar kabar Novanto akan diganti.
NTT adalah daerah pemilihan (dapil) Setya Novanto. "Publik mana yang didengar Pak Jokowi," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pada hari ini, MKD akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Menjelang putusan, Jokowi pada Selasa 15 Desember 2015 meminta MKD untuk mempertimbangkan fakta-fakta dalam memutus kasus itu.
Jokowi juga mengharapkan MKD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam memutuskan kasus tersebut. (Baca juga: Kasus Catut Nama Diputus Besok, Ini Harapan Jokowi kepada MKD)
Fahri mengimbau Presiden untuk berhati-hati dalam bersikap, dan tidak boleh mengintervensi keputusan MKD.
"Sebaiknya kita ini para pejabat tahu diri dan membatasi diri. Jangan kita mengintervensi dan mengganggu jalannya proses yang ada di DPR," tegas Fahri.
Menurut dia, seharusnya pejabat publik tidak membuat pernyataan ke publik yang bersifat menekan, meminta, dan sebagainya.
Dia menilai intervensi pejabat manapun termasuk Presiden malah akan memperburuk hubungan antarlembaga eksekutif-legislatif.
"Sekarang ini DPR yang mengawasi eksekutif jangan di balik. Tidak boleh itu eksekutif mengawasi DPR. Dia (Presiden) tidak punya hak itu inkonstitusional. Secara konstitusi berdasarkan UUD 45 anggota DPR dipilih dengan mandat mengawasi pemerintah," tutur Fahri.
PILIHAN:
Taufiequrahman Ingin Jadi James Bond
(dam)