Dua Kali Mangkir, MKD Setop Panggil Riza Chalid

Selasa, 15 Desember 2015 - 12:19 WIB
Dua Kali Mangkir, MKD Setop Panggil Riza Chalid
Dua Kali Mangkir, MKD Setop Panggil Riza Chalid
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sementara tidak memanggil pengusaha minyak Riza Chalid dalam persoalan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Sikap ini diputuskan setelah proses persidangan MKD dengan menghadirkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Telah diputuskan untuk sementara tidak dipanggil," ujar Wakil Ketua mkd, Sufmi Dasco usai menggelar rapat internal bersama pemimpin MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015 malam.

Dia menjelaskan alasan tidak memanggil Riza Chalid, karena dua kali dilakukan pemanggilan, Riza Chalid tidak datang. Sementara itu mengenai putusan atas proses persidangan yang digelar selama ini dalam kasus tersebut, kata dia dilakukan Rabu, 16 Desember 2015 mendatang.

"Sementara informasinya (Riza) di luar negeri. Dan kita dituntut menyelesaikan masalah ini sebelum reses. Sehingga tadi semua berkesimpulan bahwa dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada diambil keputusan hari Rabu," ucapnya.

Baca:

Jokowi Minta Kapolri Buru Riza Chalid, JK: Polisi Harus Taat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)