Luhut Sebut Ada Pihak Ingin Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Senin, 14 Desember 2015 - 17:56 WIB
Luhut Sebut Ada Pihak Ingin Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada pihak yang berupaya melakukan percepatan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Maka itu, dia mengeluarkan memo kepada presiden terkait proses perpanjangan kontrak karya Freeport. Agar hanya bisa dilakukan apabila kontrak akan berakhir yakni dua tahun sebelum kontrak tersebut berakhir.
"Pada 17 Juni 2015 dikeluarkan memo kedua kepada presiden karena ada upaya perpanjangan kontrak sebelum waktu dan berpotensi melanggar Undang-undang Minerba yang membahayakan pemerintah," ujar Luhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu enggan memberberkan dalam sidang MKD siapa pihak yang ingin memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa waktu ditentukan.
Luhut mengungkapkan, sewaktu masih menjabat sebagai kepala staf Kepresidenan, dia sudah mengingatkan Presiden Jokowi melalui memo bahwa tak boleh ada perpanjangan kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Saat itu, Luhut bersama stafnya Darmawan Prasodjo membuat kajian soal kontrak Freeport dan disampaikan kepada Jokowi.
"Kan dari media sudah ada pro dan kontra. Dan untuk itu saya membuat memo. Itu semua saya pelajari sewaktu saya jadi tentara. Diminta atau tidak oleh presiden saya berikan kajian," ucap Luhut.
Maka itu, Luhut menegaskan, negosiasi perpanjangan kontrak tidak boleh dilakukan sebelum tahun 2019. "Ini dimulai pada 16 Maret 2017 selaku kepala staf presiden menyampaikan perpanjangan kontrak karya Freeport perlu dikaji mendalam dan baru bisa diperpanjang tahun 2019," tandas Luhut.
PILIHAN:
Amien Rais Bantah Pernah Jadi Komisaris PT Freeport Indonesia
Kejagung Minta Bos Freeport Cermati Ulang Isi Rekaman
Maka itu, dia mengeluarkan memo kepada presiden terkait proses perpanjangan kontrak karya Freeport. Agar hanya bisa dilakukan apabila kontrak akan berakhir yakni dua tahun sebelum kontrak tersebut berakhir.
"Pada 17 Juni 2015 dikeluarkan memo kedua kepada presiden karena ada upaya perpanjangan kontrak sebelum waktu dan berpotensi melanggar Undang-undang Minerba yang membahayakan pemerintah," ujar Luhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu enggan memberberkan dalam sidang MKD siapa pihak yang ingin memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa waktu ditentukan.
Luhut mengungkapkan, sewaktu masih menjabat sebagai kepala staf Kepresidenan, dia sudah mengingatkan Presiden Jokowi melalui memo bahwa tak boleh ada perpanjangan kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Saat itu, Luhut bersama stafnya Darmawan Prasodjo membuat kajian soal kontrak Freeport dan disampaikan kepada Jokowi.
"Kan dari media sudah ada pro dan kontra. Dan untuk itu saya membuat memo. Itu semua saya pelajari sewaktu saya jadi tentara. Diminta atau tidak oleh presiden saya berikan kajian," ucap Luhut.
Maka itu, Luhut menegaskan, negosiasi perpanjangan kontrak tidak boleh dilakukan sebelum tahun 2019. "Ini dimulai pada 16 Maret 2017 selaku kepala staf presiden menyampaikan perpanjangan kontrak karya Freeport perlu dikaji mendalam dan baru bisa diperpanjang tahun 2019," tandas Luhut.
PILIHAN:
Amien Rais Bantah Pernah Jadi Komisaris PT Freeport Indonesia
Kejagung Minta Bos Freeport Cermati Ulang Isi Rekaman
(kri)