Fadli: Keberadaan Freeport Bertentangan dengan Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pihaknya akan segera merealisasikan wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket Freeport. Pansus tersebut akan membongkar masalah-masalah dalam pengoperasian PT Freeport Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
"Saya kira sebagian besar (fraksi) akan setuju, karena itu mengorek banyak masalah yang tak tersentuh tentang kontrak karya satu dan dua, dan hubungan pemerintah dengan Freeport, perlu diungkap dengan holistic," kata Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, di bilanagan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Fadli menegaskan, keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua telah melanggar prinsip Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi, lanjut Fadli, telah mengamanatkan kepada negara ihwal pola pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikelola secara mandiri.
"Banyak anak bangsa yang memiliki kemampuan, apalagi untuk operasi. Sudah banyak anak bangsa yang bekerja di bidang itu," tegas wakil ketua wmum Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa investasi asing di Indonesia harus dibatasi dan bersifat saling menguntungkan. Pernyataan Fadli tersebut sekaligus mengingatkan publik tetang esksistensi PT Freeport Indonesia yang telah puluhan tahun mengeruk tanah Papua.
"Freeport ini kan keuntungannya terlalu banyak, bukan sebesar-besarnya bagi rakyat. Kita jadi hanya menonton saja, dan secara teritorial saja, otoritas Indonesia tak bisa menyentuh," pungkas Fadli.
PILIHAN:
PAN Endus Kongkalikong dalam Perpanjangan Kontrak Freeport
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II Kejagung dan Kajati
"Saya kira sebagian besar (fraksi) akan setuju, karena itu mengorek banyak masalah yang tak tersentuh tentang kontrak karya satu dan dua, dan hubungan pemerintah dengan Freeport, perlu diungkap dengan holistic," kata Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, di bilanagan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Fadli menegaskan, keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua telah melanggar prinsip Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi, lanjut Fadli, telah mengamanatkan kepada negara ihwal pola pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikelola secara mandiri.
"Banyak anak bangsa yang memiliki kemampuan, apalagi untuk operasi. Sudah banyak anak bangsa yang bekerja di bidang itu," tegas wakil ketua wmum Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa investasi asing di Indonesia harus dibatasi dan bersifat saling menguntungkan. Pernyataan Fadli tersebut sekaligus mengingatkan publik tetang esksistensi PT Freeport Indonesia yang telah puluhan tahun mengeruk tanah Papua.
"Freeport ini kan keuntungannya terlalu banyak, bukan sebesar-besarnya bagi rakyat. Kita jadi hanya menonton saja, dan secara teritorial saja, otoritas Indonesia tak bisa menyentuh," pungkas Fadli.
PILIHAN:
PAN Endus Kongkalikong dalam Perpanjangan Kontrak Freeport
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II Kejagung dan Kajati
(kri)